Dalam laporan setebal 213 halaman, HRW menegaskan tidak sedang membandingkan Israel dengan kejahatan apartheid yang pernah terjadi di Afrika Selatan. Namun untuk menilai apakah tindakan dan kebijakan tertentu masuk dalam definisi apartheid yang tertera dalam hukum internasional.
Laporan itu mencantumkan pelanggaran Israel, termasuk penyitaan luas tanah dan properti Palestina, dan pembunuhan di luar hukum.